Hak Kewajiban Pasien
HAK PASIEN
(UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 276)
- Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
- Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
- Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
- Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah
- Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis
- Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain, dan
- Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
KEWAJIBAN PASIEN
(UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Pasal 277)
- Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
- Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
- Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
- Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.