HAK PASIEN

(UU No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan Pasal 276)

  1. Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya;
  2. Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
  3. Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
  4. Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau wabah
  5. Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat dalam rekam medis
  6. Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain, dan
  7. Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

KEWAJIBAN PASIEN

(UU No. 17 Tahun 2023  tentang Kesehatan Pasal 277)

  1. Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  2. Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  3. Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan
  4. Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.